Eramuslim – Warga DKI Jakarta yang berusia lanjut dan penyandang disabilitas akan dibebaskan dari biaya penghunian dan pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
Kebijakan baru ini diumumkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemprov DKI, Agustino Darmawan usai mengikuti Rapat Pimpinan (Rapim) bersama Gubernur DKI, Anies Baswedan, membahas permasalahan Rusunawa di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (8/2).
“Pengelolaan Rusunawa, pengelolaannya akan diperbaiki dalam Pergub 111. Misalnya, kalau orang yang lansia itu dibebaskan dari biaya sewa retribusi, harus dibebaskan untuk yang lansia, lalu yang punya keterbatasan, cacat, dan sebagainya,” ujar Agustino.
Agustino menjelaskan bahwa Pergub DKI Nomor 111/2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) belum mengatur soal ketentuan itu. Makanya, Agustino menyatakan bahwa Pemprov tengah merevisi aturan itu.
“Kita lagi revisi supaya lebih baik lagi,” tuturnya.
Saat ini, lanjut Agustino, para lansia dan penyandang cacat masih dibebani biaya sewa. Namun diharapkannya dengan revisi Pergub nanti, warga ibukota yang berusia 60 tahun ke atas dan penyandang cacat bisa mampu mendapatkan tempat tinggal yang layak, tanpa harus merogoh kocek.
Ditanya soal bebas retribusi hanya bagi lansia yang tinggal sendiri alias sebatang kara, Agustino menjawab tidak.
“Oh itu kondisional, kalau dia sendiri bisa, ya enggak masalah,” pungkas Agustino. (Rmol/Ram)