Eramuslim.com -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan penerbitan peraturan gubernur (Pergub) 58/2018 tentang pengelolaan dan pemanfaatan reklamasi Pantai Utara Jakarta bertujuan mengatur pengelolaan pulau yang sudah terlanjur dibangun.
Menurutnya, Pergub tersebut bukan untuk meneruskan proyek reklamasi.
Ia juga memastikan bahwa Pergub tersebut sesuai amanat Perpres 52/1995 dan Perda 8/1995 yang menjelaskan pengelolaan pulauhasil reklamasi melalui sebuah badan.
“Komitmen kita jelas, bahwa janji kita adalah mengentikan reklamasi dan itu ada 17 pulau yang direncanakan dibangun. 4 pulau sudah dibangun, 13 pulau belum. Dan yang belum tidak akan kami teruskan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta Barat, Kamis (14/6).
Lebih lanjut, mantan menteri pendidikan ini merasa heran dengan adanya pihak yang mengatakan Pergub segaja dibuat untuk meneruskan proyek reklamasi.
Ia memastikan hal tersebut tidak benar, bahkan dalam draf rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2017-2022 tidak ada satupun menyatakan reklamasi dilanjutkan.
“Jadi yang mengatakan reklamasi dilanjutkan itu berimajinasi, lalu mengkritik imajinasinya sendiri,” tutup Anies.(kl/rakyatmerdeka)