Anies Minta 13 Universitas Kaji Penolakan Proyek Reklamasi

“Apakah memang itu (Pulau C dan D) bisa dipakai untuk katakanlah publik, tentunya harus dikaji lagi lebih mendalam. Jangan sampai kita menimbulkan bencana di masa depan,” tekannya.

Yang pulau G, lanjut Ahmad, berdasarkan penelitian mereka selama ini, pengerjaan pulau tersebut memang harus benar-benar dihentikan, bahkan dibongkar. Pasalnya, tambah Ahmad, banyak sekali masalah di pembang Pulau G.

“Kita dengar pulau G juga belum terbangun seluruhnya disitu ada pipa gas disitu ada pipa intake untuk PLTU, kemudian nelayan juga harus berputar untuk nangkap ikan sehingga lebih jauh,” urainya.

Jadi, tambahnya, pada prinsipnya peneliti dari alumni ITB menolak itu karena ada 3 hal. Pertama karena proses perizinannya tidak transparan terutaman menyangkut AMDAL (analisis dampak lingkungan) yang tidak melibatkan publik dan stakeholder. Kedua menimbulkan dampak sosial ekonomi yang luas dan masif, yang ketiga karena menimbulkan biaya untuk mengatasi dampak tersebut yang harus ditanggung oleh pemerintah.

“Akhirnya nanti pemerintah mengambil uang dari rakyat juga. Kita sebagai rakyat membayar pajak tentunya tak ingin semua dampak yang ditimbulkan pengembang ditanggung rakyat,” tambahnya.

Nah, untuk memperdalam temuan mereka, kata Ahmad, berdasarkan permintaan dari Gubernur Anies, pihaknya nanti akan mengaji lebih dalam lagi soal proyek triliunan rupiah itu. Kali ini, pihaknya akan melibatkan 13 universitas terkemuka di Indonesia.

“Kita akan mengkaji lagi dengan melibatkan 13 universitas negeri dan swasta di Indonesia ini yang mencoba mengkaji kenapa kita menolak atau meminta menghentikan reklamasi,” bebernya.(kl/rmol)