Anies Heran PDIP Kritik Pencabutan Larangan Pemotor: Katanya Bela Wong Cilik?

Foto Raisan Al Farisi
Larangan Sepeda Motor
Rambu larangan belok untuk sepeda motor terpasang di persimpangan jalan menuju M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/12). Mulai esok, Kamis (17/12) uji coba larangan sepeda motor menuju jalan M.H Thamrin hingga Medan Merdeka Barat akan diberlakukan. Uji Coba tersebut berlangsung selama 24 jam.

Eramuslim.com – Gubernur DKI Anies Baswedan menyindir Fraksi PDIP yang mengritik rencananya mencabut larangan motor melintas di Jalan MH Thamrin. Anies menyebut pencabutan itu justru wujud keberpihakan kepada wong cilik yang diperjuangkan PDIP.

“Tidak apa-apa (dikritik), nanti kita akan jelaskan mengapa ini penting bagi wong cilik,” kata dia di gedung DPRD DKI, Kamis (16/11).

Menurut Anies, motor adalah kendaraan yang digunakan sebagian besar wong cilik. Dia merasa aneh ketika PDIP yang selama ini membawa jargon membela wong cilik justru menolak kebijakan tersebut. Kebijakan itu, baginya, justru wujud keadilan bagi semua.

“Kita yang wong gede naiknya mobil. Nah, kami berharap partai yang membela wong cilik juga memberikan kesempatan kepada warga,” ujar dia.

Anies mengatakan, kendaraan roda dua atau motor tidak menurunkan estetika kota. Mengemudi kendaraan roda dua sama-sama terhormat dengan kendaraan roda empat atau mobil. Pencabutan larangan motor, kata dia, akan didesain dengan penataan yang lebih rapi tanpa mengurangi estetika.

Dia menambahkan, dalam jangka panjang Pemprov DKI akan menyiapkan park and ride. Pengemudi motor bisa memarkirkan kendaraannya di tempat tersebut lalu menyambung dengan transportasi umum. Jika itu sudah dibereskan, menurutnya, pembatasan motor bisa diberlakukan.

“Tapi sebelum ada tempat parkir motor supaya mereka bisa pindah ke kendaraan umum maka menjadi tidak adil,” ujar dia.

Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mengritik rencana kebijakan Anies yang mencabut larangan kendaraan roda dua di Jalan MH Thamrin. Kritik itu disampaikan anggota fraksi PDIP William Yani di depan Anies ketika penyampaian pandangan fraksi-fraksi atas pidato gubernur terkait RAPBD 2018.

“Di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin sepeda motor tetap dilarang karena masih berlakunya Pergub Nomor 141 Tahun 2015 tentang transportasi,” kata Yani.(kl/rol)