eramuslim.com – Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tudingan menyindir capres nomor urut 2, Prabowo Subianto terkait tidak adanya meja saat Debat Capres perdana.
Merespons kabar tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid pun mengatakan mengapa harus bawa perasaan (baper).
“Oh baper, kan bisa Pak Anies bisa begini. Kenapa baper, kenapa baper, ya Pak Anies untungnya nggak ada meja, kalau ada mungkin Pak Anies begini-begini. Kok tersinggung gara-gara meja, kan bisa jadi kalau ada meja Pak Anies bisa gebrak-gebrak,” tutur dia, saat ditemui di Jakarta Pusat, dikutip Jumat (22/12/2023).
Jazilul pun mengaku heran bagaimana ujaran terkait tidak ada meja saat Debat Pilpres kemarin menjadi tendensi menyindir Prabowo.
“Gimana caranya mengatakan itu sindiran kepada Pak Prabowo. Maksud saya jangan baper lah, jangan baper urusan meja jangan hanya satu orang yang bisa gebrak meja, semua orang bisa gebrak meja,” jelasnya.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu RI oleh kelompok yang mengatasnamakan Advokat Pengawal Demokrasi (APD), Rabu, 20 Desember 2023.
APD menyoalkan dugaan pelanggaran yang Anies saat berkampanye di Jambi tanggal 14 Desember 2023. Salah satu perwakilan APD, Yayan mengatakan, dalam laporannya, APD menyebut Anies melanggar kesepakatan kampanye Pemilu Damai, karena menyindir paslon lain saat berpidato di depan para pengikutnya.
“Awalnya Anies menanyakan kepada para ulama yang hadir apakah menonton Debat Perdana Capres, ‘…Kebetulan dua hari yang lalu debatnya soal hukum. Ikut ndak lihat debat kemarin? Nobar. Emang sepak bola, untung enggak ada meja di situ…’ katanya yang disambut tawa para ulama yang hadir,” kata Yayan kepada awak media seraya mengutip pernyataan Anies Baswedan di kantor Bawaslu RI, Jakarta.
Lebih jauh, Yayan berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti untuk kemudian Anies dijatuhi sanksi atas pernyataannya tersebut.
Sebab, kata dia, Anies telah menjadikan capres lainnya sebagai bahan tertawaan saat kampanye. Padahal, kata Yayan, hal semacam itu sudah dilarang karena melanggar ketentuan Pasal 280 (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu, serta Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye PEMILU.
“Karenanya, kami Advokat Pengawal Demokras (APD) yang pedului dengan pelaksanaan pemilu yang bersih, jujur, beretika, adil, dan bermartabat dengan ini melaporkan Anies Baswedan dalam kedudukannya sebagai capres peserta Pemilu ke hadapan Bawaslu agar terhadap dirinya dilakukan penyidikan, pemeriksaan, dan mengadili sesuai dengan tugas dan kewenangannya serta selanjutnya memutus laporan ini dengan menyatakan Anies Baswedan bersalah,” imbuhnya.
(Sumber: Tvone)