Larangan sepeda motor untuk memasuki ruas Jalan Sudirman-Thamrin diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor serta Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang pengendalian lalu lintas melalui kebijakan electronic road pricing (ERP). Untuk itu, Anies juga berencana merevisi pergub tersebut.
“Ternyata disampaikan ternyata ada pergub. Pergubnya menjadi dasar. Maka nanti pergubnya juga akan diubah,” ujar Anies.
Anies menargetkan revisi rancangan pembangunan trotoar kawasan Sudirman-Thamrin ini dapat selesai secepatnya. Sebab, pada Desember 2017, pembangunan tersebut sudah harus dieksekusi.
“Akan cepat ini. Karena rencananya akhir November harus sudah masuk proses tender dan Desember harus eksekusi. Minggu ini mereka menggarap. Sebetulnya mereka sudah memiliki gambaran solusinya kalau roda dua,” ujar Anies.(kl/dtk)
https://m.eramuslim.com/resensi-buku/konspirasi-penggelapan-sejarah-indonesia-eramuslim-digest-edisi-10.htm