Dalam jangka waktu satu bulan secara berturut-turut, dua orang tenaga kerja Indonesia meninggal akibat terjatuh dari kondominium majikan mereka di Singapura. Dua orang TKI tersebut adalah Wasinah (30 tahun) penata laksana rumah tangga asal Banyumas, Jawa Tengah yang meninggal pada tanggal 22 Oktober, serta Maratus Soffati (23 tahun) asal Banjarnegara, Jawa Tengah, yang mengalami insiden serupa pada tanggal 31 Oktober 2006.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Departemen Luar Negeri Desra Percaya dalam media briefing, di Kantor Departemen Luar Negeri, Jakarta, Jum’at (3/11). Menurutnya, hari Kamis (2/11) kemarin pihak KBRI Singapura sudah bertemu dengan agen di Singapura dan juga majikan dari almarhumah Wasinah untuk menyelesaikan proses pemulangan jenazahnya ke Indonesia, dalam pertemuan itu agen Singapura dan majikan memberikan santunan donasi kepada korban sebesar 1.900 dollar Singapura.
"Santunan itu sudah diserahkan kepada orang tua korban melalui PJTKI di Indonesia," jelasnya.
Sedangkan untuk kasus kematian TKI Maratus Soffatti, Desra mengatakan, pada tanggal 1 Nopember lalu tim dari KBRI telah mengikuti proses identifikasi dan visum jenazah almarhumah.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh, kecelakaan yang dialami oleh dua orang TKI itu murni akibat kecelakan, tidak ada faktor kesengajaan. Setelah proses selesai, jenazah keduanya akan dipulangkan ke tanah air dalam waktu dekat.
"Dari hasil proses penyelidikan, Hakim Coroner mengklaim kedua korban itu kecelakaan murni, belum ditemukan kecurigaan ada kesengajaan," ujarnya.
Ia menyatakan, berdasarkan laporan yang diterima oleh pihak KBRI Singapura kasus kematian penata laksana rumah tangga asal Indonesia yang terjadi bulan Oktober ini merupakan kasus yang ke-15 sejak Januari 2006. Seperti diketahui pula keduanya baik Wasinah maupun Maratus Soffati sudah mengikuti pelatihan yang diwajibkan oleh Kementerian Tenaga Kerja Singapura, di mana salah satu materi berisi pelatihan untuk keselamatan kerja.(novel)