Anggota Komisi VI: Batalkan Perjanjian Ekspor Granit ke Singapura

Pemerintah didesak membatalkan perjanjian ekspor granit ke Singapura, karena perjanjian itu dibuat sepihak tanpa persetujuan DPR.

"Kesepakatan itu harus dibatalkan, itu kan hanya diteken pemerintah sendiri tanpa ada persetujuan dengan DPR, " ujar anggota Komisi IV dari Fraksi PBR Ade Daud Nasution di Jakarta, Rabu (14/3).

Menurutnya, kesepakatan RI-Singapura tentang ekspor granit itu terbentuk sebagai konsesi investasi Singapura di pulau Batam, Bintan dan Karimun.

Tapi, katanya, pada kenyataannya kesepakatan itu justru digunakan oleh Singapura untuk mengeruk granit, terutama dari pulau Karimun. Karena itu pula pemerintah harus membatalkan kesepakatan kedua pemerintahan yang memungkinan ternjadinya ekspor granit tersebut.

Ketua DPR Agung Laksono menambahkan, untuk sementara pemerintah harusmenghentikan ekspor granit ke Singapura sampai ditemukannya formula yang tetap untuk meminimalisasi penyimpangan.

Dijelaskannya, selama ini tambang granit dijadikan alat untuk memanipulasi ekspor pasir darat dan laut yang mana untuk memuluskannya para kontraktor bekerjasama dengan oknum petugas di lapangan.

"Sebaiknya ekspor granit dilarang, stop, sambil mencari formula yang tepat untuk meminimalisir manipulasi-manipulasi di lapangan, " sambung dia.

Mengenai larangan ekspor pasir darat dan laut, petinggi Partai Golkar itu menyatakan setuju bila larangan itu dijadikan permanen. "Bila perlu ditutup kemungkinannya untuk dibuka kembali, " tandas Agung. (dina)