Sejumlah Anggota Komisi I DPR mendesak pemerintah bertindak tegas dan melarang pendirian partai lokal Aceh yang menggunakan nama Partai GAM, sebab penggunaan nama itu sudah menjurus pada konotasi merdeka atau keluar dari NKRI.
"Dalam berdemokrasi dan berpolitik kita harus memperhatikan batas-batasnya, " ujar Anggota Komisi I dari FPAN Abdillah Thoha, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/7).
Menurutnya, apabila suatu kegiatan politik sudah mengarah pada tindakan separatis, harus dicegah dan penertiban terhadap partai politik yang dinilai melanggar merupakankewenangan pemerintah.
Sementara itu, Anggota Komisi I dari FPDIP Sutradara Ginting mengatakan, pendirian partai GAM sudah melanggar UU No. 11/2006 tentang pemerintah Aceh, karena sudah mengarah upaya mewujudkan kemerdekaan.
Seperti diketahui, akhir pekan lalu para petinggi GAM mendeklarasikan partai GAM, partai lokal ini diketuai oleh Juru Bicara Gerakan Aceh Merdeka Muzzakir Manaf. Bahkan para petinggi GAM itu mengakui bahwa kegiatannya membentuk partai telah disetujui oleh Presiden.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I lainnya Permadi menyatakan apabila Presiden menyetujui pendirian partai GAM, berarti Presiden sudah tidak lagi memiliki kepekaan terhadap kedaulatan NKRI. (novel)