Anggota DPRD Diperas, Presiden Didesak Tegur Jaksa Agung

Panitia Kerja Penegakan Hukum dan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Gabungan Komisi II dan Komisi III DPR mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memberikan teguran keras terhadap Jaksa Agung Abdurahman Saleh.

Panja menilai Jaksa Agung tidak mampu memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan dalam melakukan penanganan kasus dugaan korupsi anggota DPRD dan Kepala Daerah yang hanya didasarkan pada PP Nomor 110 Tahun 2000. Padahal PP tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung No.04/G/HUM/2001 tanggal 9 September 2002.

Demikian pernyataaan Panitia Kerja Penegakan Hukum dan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Gabungan Komisi II dan Komisi III DPR di Press Room DPR RI Jakarta, Selasa (10/10).

Menurut Trimedya Panjaitan (pimpinan Panja dari F-PDIP), hampir 80% kasus yang ditangani oleh Kejaksaan adalah kasus yang melibatkan DPRD, tapi kasus-kasus tersebut tidak besar nilainya. “Mungkin berkisar 1,5 juta dan tidak sampai 100 juta,” paparnya.

Dijelaskannya, dari kasus-kasus tersebut, banyak anggota DPRD dan Kepala Daerah yang diperas oleh oknum kejaksaan. “DPRD I dan II bagaikan mesin ATM oleh jaksa-jaksa kejaksaan,” katanya.

Akibatnya, sambung Ketua Komisi III, timbul ketakutan dari kalangan anggota DPRD dan Kepala Daerah dalam membahas peraturan daerah dan RAPBD. Mereka konsultasi dulu dengan kejaksaan. “Hal ini sudah tidak benar,” kecam politisi PDIP ini.

Oleh karena itu, katanya, DPR akan melakukan upaya politik untuk melakukan pengawasan terhadap masalah yang menimpa para anggota DPRD dan Kepala Daerah. “Sebagai lembaga politik DPR akan melakukan upaya politik. Hal ini bisa mengganggu hubungan legislatifdan eksekutif,” ujar dia.

Senada dengan Trimedya Panjaitan, Prijo Budi Santoso (F-Partai Golkar), pimpinan Panja Gabungan dari unsur Komisi II DPR menambahkan, Presiden SBY harus memperhatikan masalah PP No.110 tersebut. PP No.110 menurut Prijo telah mengakibatkan terjadinya kriminalisasi hukum.

Menurutnya, Presiden SBY harus meminta Jaksa Agung untuk secara konsisten tidak menggunakan lagi PP No.110 Tahun 2000. “Jaksa Agung selama ini tidak tegas terhadap tingkah laku para jaksa di lapangan,” imbuhnya.

Priyo menambahkan, Menteri Dalam Negeri juga harus segera memproses penyusunan peraturan yang mengatur mekanisme pemeriksaan anggota DPR dan kepala daerah yang diduga melakukan tindakan pidana,” katanya. (dina)