Menkum-HAM Hamid Awaluddin menghimbau anggota DPRD untuk mengembalikan rapelan tunjangan yang sudah mereka terima. Para anggota DPRD harus mengerti dan memahami bahwa rapelan itu telah mengundang resistensi publik.
Hamid, usai raker bersama Pansus Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Rabu (7/2) menyatakan, penerbitan PP 37/2006 telah melalui diskusi dengan banyak pihak termasuk dari kalangan DPRD sendiri. Di tingkat menteri, seluruh menteri terkait juga ikut membahas PP itu.
"Bidang saya perspektif legal, kalau substansinya Depdagri, keuangan dengan Depkeu, " katanya.
Dijelaskannya, persoalan PP 37/2006 ini hanya menyangkut masalah akumulasi dan tidak terkait dengan korupsi.
"Sebenarnya hanya persoalan jumlah yang dibayar ke belakang, jangan dikaitkan dengan korupsi, " harapnya.
Dia menambahkan, besaran dalam PP itu berada dalam konteks kisaran dan itu pun telah ditetapkan berdasarkan parameter seperti kemampuan dan kinerja dewan.
Sebelumnya, Mensesneg Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, pembatalan uang tunjangan dan tambahan komunikasi sebagaimana diatur dalam PP itu sedang direvisi. "Setelah itu kita akan sampaikan kepada Presiden, " katanya. (dina)