Anggota DPR PKS Misbakhun Akan Masuk Bui?

foto: tribunnews.com

Waktu Pansus Bank Century digulirkan di DPR, anggota DPR Fraksi PKS, Misbakhun, merupakan salah satu inisiator. Bahkan, tokoh ini yang terlihat aktif mengurai kasus bailout Bank Century, yang berbau skandal. Misbakhun diantara 9 anggota DPR, yang menjadi inisiator lahirnya pansus bailout Bank Century, yang penuh dengan gegap gempita, dan berakhir di Paripurna DPR, mayoritas anggota DPR memilih opsi C, yang menyatakan adanya dugaan penyimpangan, bahkan disebutkan tokoh-tokohnya yang dituduh bertanggungjawab.

Tapi, sekarang politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang dulunya bak pahlawan ini, nampaknya akan terancam masuk bui. Di mana Mukhamad Misbakhun yang menjadi Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI), dituntut delapan tahun penjara. Menurut jaksa penuntut umum, Lila, terdakwa Misbakhun dinilai terbukti dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito penerbitan L/C Bank Century.

Dalam kasus ini, tuntutan yang sama diajukan oleh jaksa kepada Direktur Utama PT Selalang, Franky Ongko Wardoyo. Selain itu, Lila menuntut denda kepada Misbakhun Rp 10 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan tersebut diajukan dalam kaitan dengan permohonan L/C dari PT Selalang yang tidak sesuai dengan prosedur. Akibatnya, Bank Century mengalami kerugian atau kredit macet.

Masih menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti, bersama-sama pemilih saham mayoritas Bank Century Robert Tantular, Direktur Bank Century Hermanus Hasan Muslim, Kepala Cabang Bank Century Senayan Linda Wangsadinata, dan Staf Legal Bank Century Caang Senayan Arga Tirta Kirana, melaukan dan menyebabkan adanya pencatatan dokumen palsu terkait dengan pengajuan L/C ke Bank Century senilai US $ 22,5 juta.

Atas perbuatannya itu, Misbakhun dan Franky dinilai terbukti melanggar Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang Perbankan juncto 55 ayat 1 KUHP. “Hal-hal yang memberatkan, kedua terdakwa telah menurunkan kepercayaan publik terhadap bank”, kata Lila, seperti dikutip kantor berita Antara. “Sedangkan, yang meringankan, keduanya bersikap sopan di pengadilan.”

Sementara itu, M. Assegaf, pengacara Misbakhun, menilai tuntutan jaksa sangat kental dengan nuansa penekanan politik. Menurut dia, sejak permulaan kasus ini bergulir, muatan politis sangat terasa. Pelapornya saja Andi Arif, orang politik yang memang berseberangan dengan Misbakhun.

Ini memang sebuah paradoks Misbakhun yang mula-mula menjadi inisiator kasus bailout Bank Century, justru sekarang dia diancam masuk bui, karena dakwaan melakukan pemalsuan dokumen pencairan penerbitan L/C Bank Century.

Kasusnya sendiri yang terkait dengan keputusan Pansus DPR, yang terang-terangan menyatakan adanya penyimpangan dan pelanggaran hukum, nampaknya akan hilang beriringan dengan jalannya waktu. Sebab, sesudah Menkeu Sri Mulyani mengundurkan diri, dan menjadi salah satu dari Direktur World Bank, kemudian terbentuk Setgab (Sekretaris Gabungan) yang dipimpin Presiden SBY dan Aburizal Bakri, partai-partai dalam koalisi sepakat menutup kasusnya. (mh/tmp/kmps).