Ketua Pansus RUU Pemerintahan DKI Jakarta, Effendi Simbolon berpendapat, pemerintah perlu membentuk lembaga khusus setingkat menteri yang mengatur dan mengendalikan perencanaan tata ruang wilayah Jabodetabekjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur) untuk mengantisipasi bencana banjir.
"Nantinya Kementerian Khusus itu langsung di bawah Presiden yang mengendalikan khusus tata ruang tiga provinsi dan tujuh kabupaten/kota, dan orang sering menyebutnya megapolitian, " kata Effendi yang juga anggota Komisi VII DPR, di gedung MPR/DPR, Selasa (6/2).
Menurutnya, tata ruang untuk wilayah DKI Jakarta tidak bisa berdiri sendiri, karena berkaitan langsung dengan dua provinsi tetanggganya yaitu Banten dan Jawa Barat. Meskipun sudah ada aturan yang jelas mengenai kawasan penyangga DKI Jakarta, namun penerapannya tidak secara menyeluruh dan jelas.
"Jadi DKI Jakarta tidak hanya bisa mengatur dirinya sendiri, demikian juga yang lain tidak bisa mengatur tata ruang daerah sekitarnya saja, selama ini ada peraturanya tapi tidak mengikat seluruh stakeholder, " ujarnya.
Lebih lanjut Effendi menyatakan, konsep yang dimasukan ke dalam RUU Pemerintah DKI Jakarta ini, nantinya tidak akan berdampak pada perluasan wilayah administrasi Ibukota Jakarta seperti yang dikhawatirkan banyak pihak, tetapi akan menjadi solusi dan kekuatan hukum bagi daerah sekitar Jakarta untuk mengambil langkah dalam pembangunan wilayahnya.
Ia menambahkan, selama ini Jakarta cenderung mengabaikan daerah-daerah yang seharusnya menjadi tempat resapan air, dan apabila sudah diterapkan aturan revisi UU Tata Ruang Kota, serta sudah terbentuk lembaga yang mengaturnya, diharapkan hal itu tidak terjadi lagi.(novel)