Ketua DPR Agung Laksono menyatakan, anggota DPR yang merasa menerima dana dari DKP mestinya mengakui dan memberikan informasi kepada Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) untuk proses penyidikan.
“Saya minta anggota Dewan tidak intervensi kinerja KPK. Proses penyidikan hak KPK. Harus diselidiki dulu, dana itu mana yang untuk lembaga (DPR) mana yang untuk kantong pribadi. Kalau untuk pribadi, itu jelas melanggar, ” ujar Agung Laksono kepada pers di Gedung DPR, Selasa (10/4).
Terkait dengan hal itu, DPP Partai Golkar akan menggelar rapat tertutup untuk mencari kebenaran soal aliran dana dari Departemen Keluatan dan Perikanan (DKP), terkait pernyataan mantan Menteri Keluatan dan Perikanan Rokhmin Dahuri yang menyebutkan sejumlah partai besar turut menikmati dana non-budgeter dari DKP.
“Pimpinan Golkar akan segera merapatkan soal ini. Kalau ada yang terlibat, akan dibahas. Soal sanksi, pasti ada, ” ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
Disinggung pengakuan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR yang juga Ketua DPP Partai Golkar, Slamet Effendi Yusuf, bahwa dirinya pernah menerima dana dari DKP, ia menegaskan ada sanksi bila memang terbukti salah.
“Yang jelas, kalau ada yang terlibat, Golkar tidak akan melindungi anggotanya. Sanksi disesuaikan dengan aturan yang ada. Soal penonaktifan Slamet Effendi Yusuf, kita lihat saja nanti perkembangannya bagaimana, ” janjinya.
Sebelumnya, Sekretariat Jenderal (Setjen) telah memebentuk Tim Kerja untuk menelusuri aliran dana DKP yang masuk kantong anggota Dewan.
"Kami tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan investigasi terhadap anggota DPR. Untuk itu tim ini hanya akan menghimpun data-data untuk disampaikan ke BK DPR jika nantinya diminta, " ujar Sekjen DPR Faisal Djamal. (dina)