Anggota DPR Penerima Dana DKP Bisa Diadukan ke Badan Kehormatan

Aliran dana Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) senilai Rp 5 miliar yang diterima sejumlah anggota DPR periode 1999-2004 bisa diadukan ke Badan Kehormatan (BK) DPR.

Kasus tersebut memang terjadi pada periode 1999-2004, tapi di antara anggota DPR periode 1999-2004 kini ada yang menjadi anggota DPR untuk periode 2004-2009. Demikian Wakil Ketua DPR Zaenal Maarif di Gedung DPR, Rabu (4/4).

Menurut Zaenal, ada beberapa skenario yang akan dibicarakan dalam rapim DPR. Misalnya, apakah masalah ini akan dibawa ke Badan Kehormatan (BK) DPR, apakah akan memanggil anggota DPR yang diduga menerima dana, apakah juga akan memanggil pihak-pihak dari Departemen Kelautan dan Perikanan. Dan banyak alternatif lain yang bisa diputuskan dalam rapim tersebut.

“Untuk meng-clear-kan masalah ini, diharapkan semua pimpinan DPR akan hadir dalam rapim itu. Jadi Rapim itu cuma satu agendanya yakni membahas soal adanya dugaan anggota DPR yang terima dana DKP. Ada beberapa opsi, di antara Badan Kehormatan, ” ujarnya.

Lantaran penting dan gentingnya kasus tersebut, pimpinan DPR Kamis (5/4) besok, akan menggelar rapat guna membahas dugaan anggota Dewan yang menerima aliran dana dari Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP).

Zaenal sendiri mengaku mengantongi nama-nama anggota DPR yang diduga menerima aliran dana dari DKP itu. Tapi, ia enggan merincinya. ” Belum tahu. Mungkin Sekjen punya datanya. Tapi dari pemberitaan di media massa disebutkan ada banyak anggota yang diduga terima, ” katanya.

Menanggapi adanya pengakuan dari Ketua BK DPR Slamet Effendi Yusuf yang pernah menerima bantuan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri sebesar Rp 10 juta untuk pembangunan masjid di Purwokerto, Zaenal menyatakan, apakah pengakuan Slamet tersebut sudah masuk dalam kategori atau indikasi pelanggaran.

“Saya kira, kalau sebagai teman masalah bantu-membantu itu hal yang biasa, ” kata dia. (dina)