Anggota DPR: Pembahasan RUU Antipornografi-Pornoaksi Terkatung-katung

Tindaklanjut proses pembahasan RUU tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) semakin tidak pasti, kendati beberapa hari lalu pimpinan Pansus RUU APP DPR RI telah menemui pimpinan DPR terkait nasib RUU ini.

Kepada pers di Jakarta, Rabu (13/12), anggota Pansus RUU APP Alfridel Jinu, mengungkapkan, draft RUU APP masih simpang-siur karena sampai saat ini belum ada kesepakatan di tingkat Pansus mengenai draft mana yang disetujui akan ditindaklanjuti pembahasannya.

Menurutnya, yang diperdebatkan di kalangan anggota Pansus RUU APP saat ini adalah adanya draft yang baru saja diserahkan ke pimpinan DPR. Pimpinan Pansus diperkirakan menyerahkan draft RUU APP yang kontroversial karena belum disepakati di tingkat Pansus.

Alfridel menambahkan, draft RUU APP yang diserahkan ke pimpinan DPR kemungkinan adalah draft yang mengatur larangan anak-anak telanjang bebas yang bisa dikenai sanksi. "Mengenai hal ini tidak pernah di bahas di tingkat Pansus. Draft ini misterius, apalagi tidak ada jaminan bahwa anak-anak yang telanjang kemudian mendapat perhatian dari pemerintah," katanya.

"Draft yang mengatur anak-anak ini aneh karena RUU APP kok mengatur anak-anak. Dipertanyakan pula mengapa terlampau jauh mengatur anak-anak," sambungnya.

Sementara itu, dari data yang disampaikan pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna DPR saat penutupan masa persidangan ke-2 DPR RI pada 8 Desember 2006, RUU APP tidak disebut sebagai RUU yang menjadi prioritas untuk diselesaikan tahun 2007.

RUU yang menjadi prioritas, antara lain RUU tentang Penyelenggara Pemilu, RUU tentang Penanaman Modal, paket 4 RUU bidang Perpajakan, Penyelenggaraan ibadah Haji, Peradilan Militer, RUU Anti Diskriminasi Ras dan Etnis, RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan RUU tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik sebelum memabahs RUU tentang Rahasia Negara. Selain itu, paket RUU bidang Transportasi, Ketenagalistrikan, Energi, Penanggulangan Bencana serta RUU bidang politik.

Adapun RUU tentang Pengesahan Persetujuan ASEAN tentang pencemaran asap lintas batas masih perlu pembahasan di komisi terkait dan masih perlu dikordinasikan untuk pemahaman bersama. (dina)