Sebelumnya diberitakan adanya LSM asing yang mencoba ikut campur dalam Rancangan Undang-Undang LGBT dan Pernikahan Semasa Jenis. Namun sebelum keinginan itu terlaksana, DPR secara tegas menolak.
“Bahwa pernah ada keinginan dari NGO asing yang menawarkan untuk memberikan pendampigan dan masukan tentang RUU LGBT. Dengan tegas Baleg menolak karena dalam penyusunan RUU kami tidak bisa diintervensi oleh siapapun dan dari negara manapun,” tegas Firman. (Tsc/Ram)