DPR mengkhawatirkan sejumlah pelabuhan yang digunakan untuk menerima masuknya beras impor mendapat penolakan dari masyarakat setempat. Pasalnya, masyarakat sampai hari ini menolak rencana beras impor tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Zainal Ma’arif kepada wartawan di gedung MPR/DPR RI Jakarta, Selasa (5/9) meminta agar sejumlah pelabuhan yang ditunjuk menangani beras impor mempersiapkan peralatan yang lengkap agar proses bongkar muat beras impor tersebut tidak mengalami hambatan. Sehingga beras dapat secepatnya disimpan ke gudang.
Sementara itu, Drajat H Wibowo, anggota Komisi XI DPR menjelaskankan, basis data impor beras ini sangat lemah, padahal produksi sedang meningkat 1,3 persen antar kuartal, kenapa tiba-tiba dinyatakan stok beras berkurang.
“Ini berarti ada yang tidak benar. Kalau mau jujur, sekarang ini pada saat periode posisi harga beras sedang naik. Tapi kelihatannya petani tidak diberi kesempatan menikmati hasil panennya. Saya juga khawatir masyarakat menolak beras impor tersebut," ujar politisi PAN.
Di tempat terpisah, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan, Diah Maulida mengungkapkan beras impor ini akan didistribusikan ke daerah-daerah yang kekurangan (minus) beras dengan ketersediaan gudang penyimpanan serta kapasitas pelabuhan. Sebagai contoh, distribusi ke Bengkulu, beras impor masuk melalui Ciwandan karena fasilitas pelabuhan dan gudang yang tersedia di Ciwandan.
Menurutnya sepuluh kota atau pelabuhan masuk beras impor tersebut adalah Lhok Seumawe, NAD (18 ribu ton), Belawan, Sumatera Utara (22 ribu ton), Dumai, Riau (16 ribu ton), Padang (Teluk Bayur) Ciwandan, Banten (untuk Bengkulu, Lampung dan Kalimantan totalnya 52 ribu ton), Balikpapan, Kalimantan Timur (14 ribu ton), Kupang, NTTB (34 ribu ton), Bitung, Sulawesi Utara (24 ribu ton); Sorong, Irian Jaya Barat (12 ribu ton), dan Jayapura, Papua (6.000 ton).
Persetujuan impor beras kepada Perum Bulog yang tertuang dalam surat Menteri Perdagangan Nomor 760/M-DAG/9/2006 menyebutkan kepastian kedatangan beras impor di pelabuhan tujuan beserta informasi jumlah dan kapal pengangkutnya harus dilaporkan kepada Ditjen Bea Cukai, Departemen Keuangan yang ditembuskan pada Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Depdag, sepekan sebelum impor dilakukan.
Dalam siaran pers Departemen Perdagangan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menegaskan bahwa impor beras tidak menghentikan Bulog untuk membeli beras/gabah dari petani bila harganya sesuai. Sedangkan mengenai mekanisme tender dipilih agar proses impor berlangsung secara terbuka dan transparan. Surat Mendag tersebut menyebutkan beras yang diimpor harus berupa beras putih dengan tingkat kepatahan maksimum 15 persen dalam pos tarif 1006.30.64.00. (dina)