DPD meminta pemerintah pusat dan daerah menganggarkan 20 persen pendapatan pusat dan daerah yang ditujukan bagi pendidikan. Dengan anggaran sebesar itu diaharapkan kulitas pendidikan meningkat.
"Kualitas pelayanan infrastruktur pendidikan, tenaga pengajar, dan tenaga pendukung non akademik lainnya adalah merupakan faktor penentu berkembangnya sektor pendidikan. Tapi, dengan anggaran Rp 53 triliun, amanat konstitusi UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas itu sulit diwujudkan,” ujar anggota DPD Mujib Imron di Gedung DPD, Jakarta, Rabu (23/8).
Menurutnya, bila anggaran 20 persen bisa dipenuhi maka wajib belajar sembilan tahun itu benar-benar bebas dari pungutan biaya. Sebagaimana amanat Pasal 49 UU Sisdiknas tersebut.
Tentang data kemiskinan seperti dilaporkan SBY pada 16 Agustus 2006 di depan Paripurna DPR RI, yang ternyata data itu sudah usang dan harus diperbaiki oleh pemerintah, DPD juga menilai jika angka kemiskinan di Indonesia justru bertambah besar.
“DPD menilai bangsa ini tengah menghadapi tiga masalah berat yang saling berkaitan. Ketiga masalah itu adalah kemiskinan, pangan, dan energi. Di satu sisi telah terjadi pertambahan penduduk miskin yang lahan pertaniannya beralih fungsi menjadi kawasan industri, perumahan, dan jalan, sehingga telah terjadi degradasi lahan,” ujar Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita. (dina)