Anggota DPD RI KH. Mujib Imron menilai Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqy dan Ketua Mahkmah Agung (MA) Bagir Manan tidak konsisten terhadap upaya reformasi dan penegakan hukum di Indonesia.
Padahal, karya-kara tulis mereka menegaskan bahwa KY secara konstitusional berfungsi mengawasi seluruh hakim, baik hakim-hakim di Kejaksaan, hakim pada MA maupun hakim pada MK sendiri.
“Amanat konstitusi demikian, karena tidak ada institusi negara yang terlepas dari pengawasan institusi lain (super body), di mana KY berfungsi mengawasi para hakim sesuai pasal 24 UU KY sebagai konsekuensi amandemen UUD 1945 agar terwujud check and balance,” ujar Mujib kepada pers di Gedung DPD, Jakarta, Kamis (31/8).
Menurutnya, kewenangan KY itu sudah diatur secara konstitusional untuk menjaga harkat dan martabat para hakim. Kalau fungsinya dipangkas, selain akan menyuburkan mafia peradilan, MA akan menjadi monster di mana hakim-hakimnya terlepas dari pengawasan masyarakat.
Oleh sebab itu sudah sepatutnya, DPR maupun DPD mengklarifikasi masalah kewenangan KY tersebut kepada MK dan MA. Apakah nantinya perlu revisi putusan MK, membuat Perpu, dan sebagainya agar KY terus mengawasi perilaku para hakim.
“Pengawasan ini juga terkait dengan komitmen SBY—JK untuk memberantas korupsi dalam menegakkan supremasi hukum di Indonesia,” tandas Gus Mujib, panggilan akrab pengurus teras Nahdaltul Ulama Pasuruan, Jawa Timur. (dina)