Anggota BPK: Kebiri Fungsi BPK, RUU Keuangan Negara tak Diperlukan

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Baharuddin Aritonang menilai, usulan RUU tentang Keuangan Negara hanyalah akan mengebiri fungsi BPK. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar hal itu tidak dilanjutkan DPR.

Menurutnya, dengan adanya RUU tersebut maka otomatis akan ada lembaga baru yang tugas dan fungsinya mirip BPK. Akibatnya, negara harus mengeluarkan dana yang besar untuk anggaran lembaga yang baru itu. “ Setiap ada badan atau lembaga baru, maka harus ada anggarannya,” kata Aritonang kepada pers di Jakarta.

“Masak setiap ada UU akan dibentuk lembaga atau badan Negara baru? Di mana lembaga negara ini sudah banyak dan kedudukan BPK sesuai amanat UUD 1945, sejajar dengan kedudukan MPR/DPR/DPD, Presiden dan Wakil Presiden, MK, MA, dan KY (Komisi Yudisial),” sambungnya.

Padahal, papar dia, kedudukan BPK tersebut dipertegas dalam UUD 1945 Pasal 23 E, 23 F, dan 23 G, yang pada prinsipnya pemeriksaan keuangan Negara itu oleh BPK. Sedangkan, hasilnya diserahkan ke DPR/DPD RI dan DPRD RI. Jika terbukti ada penyimpangan keuangan Negara, selanjutnya akan disidik oleh aparat kepolisian, kejaksaan, dan KPK.

Mantan anggota DPR itu mengingatkan, bila RUU Keuangan Negara terpaksa disahkan dan disetujui, BPK akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar RUU dibatalkan. (dina)