Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Saefullah mengungkapkan terdapat beberapa pengajuan anggaran untuk APBD Perubahan 2018 yang ditolak DPRD DKI Jakarta.
Pengajuan dana yang ditolak antara lain Jakpro sebesar Rp 2,3 triliun, PAM Jaya Rp sebesar 1,2 triliun, dan Food Station Tjipinang sebesar Rp 85,5 miliar.
“Jakpro, PAM Jaya, dan Food Station Tjipinang batal mendapatkan PMD pada APBD Perubahan,” kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (21/9). (tn)