Nasib pendidikan di Indonesia masih menyedihkan, selain masih terdapat ketimpangan alokasi anggaran penyelenggara pendidikan keagamaan dengan lembaga pendidikan umum. Revisi APBN 2008, justru memperburuk kondisi anggaran pendidikan, karena jumlahnya yang berkurang.
"Kami selalu mengikuti perkembangan revisi, yang kami prediksi akan ada pengurangan anggaran, padahal pembuat UU No. 45 tahun 2007 tentang APBN 2008 sudah menyadari, namun dengan berbagai alasan tetap tidak bisa mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20 persen, ‘" ujar Kuasa Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Andi Muhammad Asrun dalam sidang pleno uji materiil APBN 2008, di Geung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu(9/4).
Menurutnya, berdasarkan ketengan pemerintah akan memotong prosentase setiap pos anggaran, sikap tersebut dianggap melawan konstitusi, sebab anggaran pendidikan yang dialokasikan dalam APBN adalah sebesar 20 persen.
"Belum terpenuhi alokasi anggaran 20 persen untuk pendidikan dalam APBN 2008, padahal perintah konstitusi, sisihkan duklu 20 persen, baru setelah itu dibagi untuk yang lain, " jelasnya.
Dalam APBN tahun anggaran 2008 juga memasukan komponen gaji guru dan pendidik, serta pendidikan kedinasan dalam alokasi dana pendidikan, hal itu mengakibatkan semakin kecilnya alokasi dana bagi pengembangan kualitas pendidikan itu sendiri.
"Merupakan kekeliruan besar apabila dalam anggaran pendidikan dimasukan pula unsur gaji guru dan pendidik, karena untuk di daerah gaji guru dan pendidik masuk dalam mata anggaran dana alokasi umum (DAU), " tegas Asrun.
Minimnya anggaran pendidikan sebelumnya juga dikeluhkan oleh Departemen Agama tempat bernaung lembaga pendidikan agama di Indonesia. Sekretaris Jenderal Departemen Agama Bahrul Hayat menyatakan, idealnya anggaran pendidikan untuk bidang keagamaan sebesar 20 persen, namun saat Depag baru menerima 13 persennya.
"Anggaran sekarang itu dari APBN Depag baru menerima 13 persen untuk pendidikan. Jadi kita mengharapkan perbaikan minimal 20 persen, " imbuhnya. (novel)