Anggaran Pendidikan 20 Persen, Harapan Baru Bagi Madrasah

Menyusul kenaikan anggaran pendidikan oleh pemerintah dalam RAPBN 2009, Menteri Agama (Menag) Muhammad Maftuh Basyuni menyatakan akan menghitung ulang besaran anggaran pendidikan untuk sekolah agama. Selama ini diketahui, anggaran untuk pengembangan madrasah atau sekolah berciri keagamaan ini masih jauh dari yang diharapkan.

"Kami dipanggil Wakil Presiden khusus bicara anggaran ini, memang untuk tahun 2009 tapi paling tidak angin sorga sudah di depan kita, " kata Maftuh di depan peserta pemilihan guru berprestasi dan guru berdedikasi tahun 2008, di Jakarta.

Menag mengatakan, pemerintah berusaha meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah-sekolah agama. Usaha-usaha itu antara lain dalam aspek penataan regulasi, penyusunan program/kegiatan prioritas pendidikan dan penyediaan alokasi anggaran secara progresif dari tahun ke tahun.

Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, lanjut Maftuh, telah disusun dan diberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. "Peraturan ini sangat penting karena menegaskan komitmen bangsa ini untuk meningkatkan mutu pendidikan agama yang merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional, " ujarnya

Di samping itu lanjutnya, peraturan pemerintah ini juga menunjukkan komitmen kita untuk menyediakan layanan pendidikan agama yang sebaik-baiknya, baik melalui peningkatan guru maupun sarana pembelajaran.

Ia juga menyampaikan, peningkatan mutu pendidikan nasional merupakan pekerjaan besar yang membutuhkan partisipasi dan kerja keras dari berbagai pihak, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan. Melalui berbagai program, pemerintah, termasuk didalamnya, misalnya upaya untuk kualifikasi, kompetensi dan kesejahteraan guru, tanpa ada perlakuan diskriminatif.

Menag menyatakan, setiap negara kalau memang ingin maju, maka profesi guru harus menjadi perhatian utama. Sebagai professional, guru atau pendidik tidak hanya mempunyai tanggungjawab pembelajaran sesuai bidang studi, akan tetapi juga mempunyai tanggungjawab moral-spiritual.

"Penanaman nilai dan akhlak mulia pada diri anak didik bukan hanya menjadi tanggung jawab guru agama, tetapi juga menjadi tugas semua guru, apa pun bidang studinya, " imbuh Menag yang mengaku pernah menjadi guru pada tahun 1961-1963 lalu. (novel)