Penjelasan PT Sentul City
Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho merespons pemberitaan terkait surat somasi Sentul City terhadap Rocky Gerung.
Rumah Rocky Gerung berada di wilayah Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Menurut David, PT Sentul City Tbk (SC) melayangkan surat somasi pertama Nomor 128/SC-LND/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021, kemudian surat somasi kedua Nomor 227/SC-LND/VIII/2021 tanggal 6 Agustus 2021 dan surat somasi ketiga Nomor 331/SC-Land/VIII tanggal 12 Agustus 2021.
Dasar somasi tersebut karena Sentul City adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang ditempati Rocky Gerung.
“Somasi tersebut juga dikirimkan kepada pihak-pihak yang juga menduduki lahan kami yang telah bersertifikat,” tegas David dalam keterangannya, Kamis (9/10).
David meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menjelaskan sejelas jelasnya kedudukan status tanah itu benar sertifikat HGB SC agar tidak terjadi kesimpang siuran informasi yang berdampak keresahan masyarakat.
Ia juga meminta Pemkab Bogor menegakkan aturan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan-bangunan tanpa IMB yang ada di wilayah desa Bojong Koneng dan juga Kecamatan Babakan madang, Kabupaten Bogor.
“Sentul City sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemkab Bogor,” tandas David. (pojoksatu)