Andi Arief: Ahok Seharusnya Berobat dan Bertobat

andi-ariefEramuslim.com – Dalam konferensi pers (13/04), Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK Bakhtiar Arif, menegaskan, hasil pemeriksaan investigatif terkait pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras, ditemukan adanya penyimpangan.
“Dari hasil pemeriksaan, clear (jelas), BPK menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Bakhtiar.
Mantan staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Andi Arief, menanggapi penegasan Bakhtiar Arif. “Poin 6 release BPK hari ini memperjelas kenapa RSWW diduga BPK ada korupsi,” tulis Andi Arief di akun Twitter @AndiArief_AA. @AndiArief menyematkan foto enam point release BPK soal kasus pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Tak hanya itu, berdasarkan rilis BPK tersebut, Andi Arief secara khusus menyorot adanya transaksi tunai pembelian lahan RS Sumber Waras. “Edan, Ahok membeli lahan RSWW dengan transaksi tunai. Maling uang negara dengan Tunai. Wajar kalau BPK dan KPK sulit menelusuri aliran dana yang pembayarannya tunai,” tegas @AndiArief_AA.
Andi Arief pun menyimpulkan bahwa BPK menemukan transaksi tunai yang tidak lazim dalam pembelian RSSW. “Poinnya jangan berprasangka buruk dengan BPK, justru BPK menemukan transaksi tunai yang tak lazim dalam pembelian RSWW,” kicau @AndiArief_AA.
Bahkan, tak hanya meminta Ahok tidak berprasangka buruk kepada BPK, Andi secara berseloroh meminta Ahok untuk bertobat. “Ahok suruh bertobat dan berobat,” kata ‏@AndiArief_AA.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK Bakhtiar Arif mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014, BPK menemukan pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak melalui proses yang memadai sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp191,33 miliar.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan upaya pembatalan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 36.410 m2 dengan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW), dan jika upaya pembatalan tersebut tidak dapat dilaksanakan, antara lain supaya memulihkan indikasi kerugian daerah minimal senilai Rp191,33 miliar atas selisih harga tanah dengan PT Ciputra Karya Unggul (CKU).
Terkait rekomendasi tersebut, lanjut Bakhtiar, BPK fokus pada penyelamatan atau pemulihan keuangan negara.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut dan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai surat KPK 6 Agustus 2015 kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan investigatif pengadaan tanah RS Sumber Waras, BPK melakukan pemeriksaan investigatif.
“BPK telah melaksanakan pemeriksaan investigatif pengadaan tanah RS Sumber Waras selama empat bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan standar pemeriksaan keuangan negara. BPK telah menyerahkan hasil pemeriksaan investigatif tersebut kepada KPK pada 7 Desember 2015,” ujar Bakhtiar.(ts/intelijen)