Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar Dicopot Usai Jadi Tersangka KPK

eramuslim.com – Akibat dari keluarga yang suka memamerkan kekayaannya di media sosial, Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, akhirnya mengalami nasib yang sama dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Andhi Pramono susul Rafael Alun menjadi tersangka di KPK.

Selain itu, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, secara resmi mencopot Andhi Pramono dari jabatannya. Pencopotan Andhi Pramono dari posisi Kepala Bea Cukai Makassar dilakukan setelah ia secara resmi dijadikan tersangka di KPK pada hari Senin yang lalu.

Setelah dicopot dari jabatannya karena menjadi tersangka, Sri Mulyani menunjuk Zaeni Rokhman sebagai Pelaksana Harian Kepala Bea Cukai Makassar untuk menggantikan Andhi Pramono. Saat ini, Zaeni Rokhman telah resmi menggantikan Andhi Pramono yang sudah tidak berkantor sejak kemarin.

“Ada penunjukan Plh (Pelaksana Harian) pak Zaeni rokhman sejak kemarin,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Makassar Ria Novika, seperti dikutip dari Suara Sulsel–jaringan Suara.com, Selasa (16/5).

Ria mengatakan pihaknya belum tahu sejauh mana proses hukum yang menjerat Andhi Pramono. Pasalnya informasi penetapan tersangka pimpinannya itu baru diketahui sejak kemarin.

“Kami juga baru tahu penetapan itu dari berita kemarin, secara resmi kan kami juga belum dapat. Makanya, prosesnya (hukumnya) sampai mana kami gak tahu,” jelasnya.

Namun, ia memastikan pelayanan di Bea Cukai Makassar tidak terganggu pasca penetapan tersangka Andhi Pramono.

Diketahui, Andi disangka sebagai penerima gratifikasi. Ia sebelumnya sudah dimintai klarifikasi soal harta kekayaannya oleh KPK pada bulan Maret 2023.

Kasus ini berawal dari anaknya bernama Atasya Yasmine yang kerap flexing di media sosial. Di beberapa kesempatan saat menghadiri acara, Andhi juga selalu menggunakan barang-barang mewah.

Dari data LHKPN, Andhi diketahui punya harta berkisar Rp13,7 miliar. Ia juga punya rumah disebur bak istana di Cibubur.

Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka kasus ini memang terungkap dari klarifikasi LHKPN. Andhi kedapatan menerima kekayaan yang diharamkan negara.

KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Andhi keluar negeri selama enam bulan ke depan. Tujuannya agar mempermudah penyidik memanggil yang bersangkutan saat diperiksa.

 

(Sumber: Suara)

Beri Komentar