Eramuslim.com – Kepada Pejabat Pemerintah, Media, Tokoh Agama dan Seluruh Masyarakat Yang Menolak Perda Larangan Berjualan Di Siang Hari selama Ramadhan:
“Jangan Jadi Pahlawan Kesiangan”
Jangan mengkaitkan kelalaian atau ketidak manusawian Satpol PP yang bertugas dalam penertiban dengan Perda Ramadhan/Perda Syariah.
INFO GRAFIS DI ATAS Menunjukan kemunafikan sebagian pihak dalam memandang PERDA SYARIAT.
Bandingkan PERDA/EDARAN yang mengatur RAMADHAN dengan KEBAKTIAN MINGGU.
Perda Ramadhan hanya 30 hari dalam setahun, dan itupun tidak 24 jam, tetap buka jam 16.00-Sahur.
Sedang Instruksi Bupati-bupati di Papua melarang aktivitas perdagangan di Hari Minggu, 52 hari dalam setahun.
Anda meributkan Perda Ramadhan yang mengatur penjual makanan selama 30 hari tapi diam terhadap Perda Kebaktian Minggu yang mengatur perdagangan selama 52 hari.
YANG ANDA RIBUTKAN PERDA ATAU ISLAM?
(portalpiyungan)