Eramuslim.com – Pasangan suami istri (pasutri) Ivan dan Amriana yang menjadi korban pemukulan oknum Satpol PP Gowa Mardani Hamdan mempertanyakan pasal yang menjerat pelaku setelah menjadi tersangka.
Melalui pengacaranya Ari Dumais, korban menilai polisi telah keliru menetapkan pasal yang menjerat Mardani dengan hukuman pidana ringan.
“Kemarin kami minta juga dikasi masuk Pasal 351 ayat 2 nya-kan, keliru kalau 351 Ayat 1 karena di situ (ancaman hukuman) 2 tahun 8 bulan, kalau ayat 2 baru ancaman 5 tahun,” ujar Ari Dumais kepada detikcom, Rabu (21/7/2021).
Untuk diketahui, Polres Gowa menjerat Mardani dengan pasal penganiayaan ringan, yakni Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Menurut Ari, mestinya pelaku Mardani harus dijerat pasal penganiayaan berat Pasal 351 ayat 2 KUHP karena kliennya selaku korban sempat pingsan hingga harus dirawat di rumah sakit akibat penganiayaan itu.
“Yang ayat duanya itu korban luka berat, kalau yang Ayat 1 kan ancaman hukuman cuma 2 tahun, itu kan tipiring saya bilang. Nah yang kami mau diterapkan 351 ayat 2 , kan itu sampai pingsan, sempat ada perawatan, artinya ini sudah tindak pidana ringan lagi kan, sudah dirawat 4 hari,” kata Ari.
Ari lalu menyinggung pernyataan Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan yang pada konferensi pers lalu menyebut Mardani dapat terancam 5 tahun penjara. Dia lalu heran mengapa penyidik akhirnya hanya menjerat pelaku dengan Pasal 351 Ayat 1.