Para orang tua terancam hukuman, jika tidak melaporkan anaknya yang terkena kasus narkoba.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional Komjen Pol. Made Mangku Pastika di sela-sela Rakor BNN, di Hotel Bumikarsa, Komplek Bidakara, Jakarta, Senin (23/4).
"Nantinya salah satu pasal dalam revisi UU Narkoba akan ditujukan kepada orang tua yang mempunyai anak di bawah umur, yang menggunakan narkoba, namun orang tua bersangkutan tidak membawa anaknya ke tempat rehabilitasi atau tidak melaporkannya kepada yang berwajib, akan dikenai hukuman, tidak seperti sekarang malah disembunyikan, " jelasnya.
Menurutnya, ketentuan tersebut sedang dibahas dalam revisi UU Narkoba di DPR, namun sebelum berlakunya revisi UU tersebut pihaknya terus menganjurkan kepada masyarakat yang telah terkena pengaruh narkoba agar segera melakukan rehabilitasi untuk melepaskan ketergantungan.
Selain itu lanjut Made Pastika, dalam revisi UU Narkoba juga akan membahas ketentuan mengenai penyitaan seluruh aset-aset sindikat peredaran narkoba, kecuali aset itu dapat dipertanggungjawabkan, sebab sejak dulu untuk mengikuti peredaran uang sindikat kasus narkoba hanya mengandalkan UU anti-money laundry.
"Kalau uangnya atau asetnya tidak dirampas oleh negara, maka mereka akan tetap jaya, duitnya banyak, dengan uang banyak itu mereka dapat membuat apa saja, bisa bayar oknum polisi, oknum jaksa, dan bisa membayar pengacara yang mahal, " tandasnya.
Ia menambahkan, hasil rampasan aset-aset sindikat narkoba ini akan digunakan untuk membiayai pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba di dalam negeri, seperti dilakukan di AS dan Thailand.
Made menyatakan, biaya pemberantasan kasus narkoba sampai saat ini masih mengandalkan dana APBN yang jumlahnya sangat kecil, padahal jumlah kasus narkoba setiap tahunnya meningkat rata-rata 34, 4 persen atau 20 kasus per hari. (novel)