Eramuslim.com – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya membenarkan adanya laporan polisi terhadap anak Akidi Tio bernama Heryanti Tio di tempatnya.
Laporan dibuat pada 14 Februari 2020 lalu. Pelapor disebut bernama Jubang Kioh. Di mana Heryanti dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
“Tanggal 14 Februari 2020 memang ada laporan polisi ke Polda Metro Jaya, pelapornya adalah saudara JBK (Jubang Kioh) terlapor adalah saudari H (Heryanti),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yujus di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 3 Agustus 2021.
Bahkan, kata Yusri laporan tersebut sudah naik ke penyidikan. Hal itu dilakukan setelah penyidik melakukan klarifikasi ke beberapa saksi-saksi dan juga pelapor, pun saksi ahli.
Sehingga, hasil perkara menyatakan ada unsur pidana dalam laporan. Tapi, belum ada tersangka meski kasus telah naik penyidikan.
“Berdasar hasil gelar perkara dan klarifikasi ke beberapa saksi-saksi dan juga pelapor. Ada saksi ahli dan lain-lain,” katanya.
Namun pada tanggal 28 Juli 2021, lanjut Yusri, Jubang Kioh mencabut laporannya terhadap Heryanti. Meski begitu, belum ada SP3 terkait kasus ini.
“Tanggal 28 Juli 2021 lalu pelapor kemudian mencabut laporannya. Dalam bentuk surat untuk mencabut laporan terhadap saudari H,” kata dia lagi.