Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa politikus dari Partai Golkar, Fadh El Fouz A. Rafiq, dalam kasus korupsi pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama, Kamis, 12 Juli 2012. “Saya diperiksa untuk saksi Zulkarnaen,” katanya di kantor KPK, Jakarta, Kamis.
Pengurus Departemen Desentralisasi dan Pembangunan Daerah Partai Golkar ini mendatangi kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Anak penyanyi dangdut A. Rafiq tersebut mengenakan batik hijau, dipadu dengan celana kain cokelat. Dia memasuki kantor KPK tanpa berkomentar banyak kepada para pewarta.
Kasus korupsi Al-Quran ini diduga melibatkan Fahd A. Rafiq. Sumber Tempo mengatakan Fahd bekerja sama dengan anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dari Golkar, Zulkarnaen Djabar, dan Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia Dendy Prasetya dalam mengawal pembahasan proyek penggandaan Quran di DPR.
Pada 28 Juni 2012, komisi antikorupsi menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi Al-Quran tersebut, yaitu Zulkarnaen Djabar dan putra sulungnya, Direktur PT Karya Sinergi Alam Indonesia Dendy Prasetya. Dendy juga adalah pengurus Masyarakat Kekeluargaan Gotong Royong, organisasi sayap Partai Golkar.
Keduanya disangka menerima suap dalam dua proyek: proyek pengadaan Al-Quran 2011-2012 dan proyek pengadaan alat laboratorium komputer madrasah tsanawiyah 2010-2011. (rzl/tempo)
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan Zulkarnaen berperan mengarahkan oknum di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam agar perusahaan PT Adhi Abdi Aksara Indonesia menjadi rekanan proyek pengadaan Al-Quran 2011.
Zulkarnaen juga mengarahkan PT Sinergi Indonesia sebagai pemenang 2012. Pada 2011, Kementerian Agama mengadakan Al-Quran dalam dua tahap dengan anggaran Rp 22,8 miliar, dan pada 2012 sebesar Rp 110 miliar.
KPK juga menduga kuat anggota Komisi Agama DPR ini menyetir oknum di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam agar perusahaan PT BKM menjadi rekanan proyek pengadaan alat laboratorium komputer. Total anggaran pengadaan alat laboratorium 2010-2011 sebesar Rp 31 miliar.