Amrozi cs melalui kuasa hukum Tim Pembela Muslim (TPM)berencana mengajukan surat kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna menanyakan jenis hukuman mati yang sesuai syariat Islam. Langkah itu diperlukan apabila sudah ada kepastian waktu terpidana mati Bom Bali itu dieksekusi.
"Kami akan mengirim surat kepada MUI, andaikata harus dihukum mati. Kami ingin meminta saran bagaimana hukuman mati sesuai syariat Islam, " kata Anggota TPM yang juga Kuasa Hukum Amrozi cs Achmad Michdan, saat menyampaikan surat desakan pembubaran Ahmadiyah bersama Forum Umat Islam (FUI), di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.
Meski demikian, Michdan mengatakan masih terus melakukan upaya hukum bagi ketiga terpidana itu. Dia pun sudah menyiapkan surat permohonan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim yang menangani peninjauan kembali (PK) Amrozi cs.
Sebab, sampai kini Michdan menilai MA tidak menjalani sidang PK sesuai prosedur.
Ketika ditanya apakah salinan putusan MA telah diterima ketiga terpidana, Michdan mengatakan bahwa jaksa hanya memberikan salinan itu kepada Ali Gufron alias Muklas, sedangkan Amrozi dan Imam Samudera belum menerima.
Dan saat ditanya apakah para terpidana menolak salinan itu, Michdan menilai penolakan itu karena Amrozi meminta terus didampingi kuasa hukum dalam setiap perkembangan kasusnya, termasuk menerima salinan putusan MA.
Ia juga membantah jaksa telah membacakan surat putusan MA itu di sel tempat ketiga terpidana itu ditahan. Dia pun berencana akan mendatangi ketiga terpidana di Nusakambangan, Cilacap, pada 7 Januari mendatang. "Saya juga mempertanyakan kenapa kuasa hukum tidak diberikan salinan itu, "ujarnya.
Seperti diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga menyatakan, eksekusi bagi terpidana mati tetap dengan cara ditembak, sesuai ketentuan hukum. Dia mengatakan, Amrozi dkk resmi diberikan waktu 30 hari untuk mengajukan grasi kepada Presiden. Tenggat waktu dihitung sejak 2 Januari atau sejak surat itu disampaikan kepada terpidana.(novel)