Amrozi Cs Daftarkan PK Ketiga

Tiga terpidana mati kasus bom Bali I, Amrozi, Muklas, dan Imam Samudra, mendaftarkan berkas peninjauan kembali yang ketiga melalui register Lembaga Pemasyaratan Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

PK ketiga yang diajukan melalui kuasa hukumnya Tim Pembela Muslim ini sehubungan dengan ancaman hukuman mati terhadap ketiga terpidana kasus bom Bali. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Tim Pembela Muslim (TPM) Achmad Michdan di Dermaga Wijayapura sebelum masuk ke LP Nusakambangan, Rabu (30/4).

Ia mengatakan, langkah PK itu dilakukan sebagai bagian dari upaya hukum yang optimal dari terpidana mati kasus Bom Bali I, dan pihaknya telah melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan.

"PK tahap pertama tanpa persidangan, sedangkan PK kedua tidak menghadirkan principal atau para terpidana. Makanya guna menghadirkan principal kita minta untuk mengajukan PK sendiri, " jelas Michdan

Ancaman hukuman mati terhadap ketiga terpidana bom Bali, Imam Samudra, Amrozi, dan Ali Ghufron, akan diupayakan tidak terjadi oleh Tim Pembela Muslim. Untuk itu, Tim yang dipimpin Ahmad Michdan itu berusaha menyelamatkan ketiga terpidana dengan mengajukan Peninjauan Kembali untuk ketiga kalinya.

Michdan mengatakan, eksekusi mati adalah satu hukuman yang perlu dicermati. Karena itu, institusi hukum perlu menghormati upaya hukum optimal.

"Karena pada kenyataannya, narapidana dengan hukuman mati yang saat ini dipenjara di LP Nusakambangan lebih dari 100 orang. Bahkan, beberapa di antara mereka sudah mendekam di penjara sampai 30 tahun lebih, seperti Bahar Matar, " katanya.

Melihat kondisi seperti itu, lanjut Michdan, sebaiknya tidak membuat pemerintah bersikap diskriminatif terhadap ketiga terpidana bom Bali ini. "Jadi, isunya jangan menekankan pada hukuman mati terus karena upaya hukum masih dapat dilakukan secara optimal, " ujarnya.

Ia mengatakan, sebagai Muslim ketiga terpidana juga tetap menuntut hukuman mati pancung. "Kami akan mengajukan hal ini untuk kedua kalinya kepada MUI agar segera mengeluarkan fatwa untuk hukuman pancung ini, " pungkasnya. (novel/mio/kcm-pic)