Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu Keputusan dari Mahkamah Agung (MA) untuk melaksanaan eksekusi terhadap Amrozi Cs. Meskipun kuasa hukum Amrozi Cs telah mencabut permohonan PK kedua yang mereka ajukan, register perkara tersebut masih hidup.
Namun proses eksekusi terpidana hukuman mati kasus bom Bali Amrozi cs, dipastikan belum akan dilakukan. Alasannya, hingga kini Kejaksaan Agung belum menerima penetapan eksekusi.
"Grasi Amrosi itu kan dicabut. Walaupun sudah dicabut registernya masih ada. Tapi belum ada penetapan hakim (MA) karena dulu sempat dimasukan (Peninjau Kembali-nya). Setelah ada penetapan baru nanti (eksekusi), " tegas Jaksa Agung Hendarman Supandji seusai membuka seminar dan sosialiasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (17/4).
Hendarman memastikan setelah kejaksaan menerima penetapan dari Mahkamah Agung, eksekusi Amrozi Cs segera dilakukan.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar beberapa waktu lalu, tim kuasa hukum Amrozi, Imam Samudera dan Mukhlas alias Gufron mencabut permohonan PK Kedua yang mereka ajukan. Pencabutan PK ini lantaran majelis hakim menolak permohonan tim kuasa hukum Amrozi Cs yang akan menghadirkan Amrozi Cs ke PN Denpasar.
Akhir pekan lalu, Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mengatakan bahwa sampai saat itu MA belum menerima PK Kedua yang diajukan Amrozi Cs. Juru bicara MA Djoko Sarwoko, juga mengatakan, MA belum menerima PK Kedua Amrozi Cs. (novel)