Amrozi Cs Bantah PK Kedua untuk Mengulur Eksekusi Mati

Ketiga terpidana mati kasus bom Bali I membantah apabila pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dianggap sebagai cara untuk mengulur waktu eksekusi mati. Sebab, bagi mereka menang atau kalah dalam PK nanti, pihaknya tetap menang lantaran telah berjuang di jalan Allah. Adapun permohonan PK kedua dilakukan lantaran putusan yang dijatuhkan sebelumnya tidak sesuai dengan hukum Allah.

"Pengajuan PK bukan berarti kita tidak siap dieksekusi. Kami siap dieksekusi kapan saja asalkan semuanya sesuai dengan hukum Allah, " kata Mukhlas sebagai juru bicara saat menerima kunjungan keluarganya, Rabu lalu.

Seperti biasa hari itu merupakan jadwal berkunjung, di mana tiga terpidana mati bom Bali I dikunjungi keluarganya mulai dari isteri anak, orang dan saudara. Mereka juga disertai Tim Pembela Muslim (TPM).

Pihak keluarga sendiri yang diwakili Achmad Chozin mengaku, menyerahkan persoalan PK jilid dua ini kepada TPM. Bahkan pihka keluarga lanjutnya akan menyambut dengan tangan terbuka dan ikhlas apapun hasil pengajuan PK tersebut. "Kita akan menerima apa pun keputusannya nanti, " ujarya usai mengunjunggi para terpidana itu.

Mengenai kehadiran keluarga, Achmad mengaku hanya sekedar silaturahmi dan menyampaikan pesan agar ketiganya tetap sabar dan istiqomah.

"Kebetulan saya baru pulang dari Makkah dan membawa oleh-oleh yang dipesan Amrozi yaitu teko (tempat air) yang berwarna kuning keemasan, "terangnya.

Sementara itu, Anggota TPM Achmad Michdan mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sudah menerima permohonan pemeriksaan PK kedua. Di mana, perkembangan terakhir, PN Denpasar telah membentuk tiga majelis untuk perkara PK tersebut. Menurutnya, hal tersebut menunjukan adanya respon berupa upaya pemeriksaan PK walaupun ada yang selalu menanggapi tidak ada PK kedua.

Mengenai harapan terhadap pengajuan PK kedua ini, Michdan mengatakan, TPM berharap adanya nuansa transparansi dan netralitas lebih muncul dalam proses pemeriksaan perkara ini. Dan targetnya adalah supaya bisa terjadi pemeriksaan PK di luar PN Denpasar.

"Selain mempunyai netralitas dan transparan, yang lebih penting justru ada proses peradilan yang lebih cepat dan biayanya murah, "jelasnya.

Ia mengatakan, jika peradilan ingin menghadirkan mereka ke PN Denpasar, tentunya akan membutuhkan biaya yang besar untuk sewa pesawat dan pengamanan selama perjalanan. Michdan menambahkan, pengajuan pemeriksaan PK tersebut bukan hanya sekadar membebaskan mereka dari hukuman mati, tetapi bagaimana seseorang itu dipidana menerima satu prosedur hukum yang baik.(novel/rol)