Mahkamah Konstitusi telah menerima berkas permohonan uji materiil UU No.2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati. Permohonan uji materiil itu diajukan oleh tiga terpidana mati kasus bom Bali yakni Amrozi, Ali Ghufron, dan Imam Samudera, melalui Tim Pengacara Muslim (TPM). Permohonan uji materiil itu didaftarkan oleh Anggota TPM Wirawan Adnan dan enam orang rekannya, diGedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/8).
"Ada dua hal secara formil, dan secara materiil dalam UU tersebut yang perlu diujikan, " katanya.
Persoalan secara formil, menurutnya, UU yang dijadikan dasar mengeksekusi dengan cara ditembak mati ini tidak dibentuk sesuai dengan UUD 1945. Akan tetapi dibentuk atas dasar persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong (DPRGR).
"DPRGR ini bukan dibentuk atas dasar pemilu, tetapi dibentuk atas dasar penunjukan Presiden, anggota-anggotanya, jadi dari segi pembentukannya bertentangan dengan UUD 1945, " ujarnya.
Kemudian dari sisi substansinya, lanjut Wirawan, pidana mati dengan cara ditembak mati adalah tidak konstitusional, karena melanggar pasal 28 ayat 1 yang mengatakan, setiap warga negara dalam terpidana mati adalah mempunyai hak untuk tidak disiksa, tidak boleh dikurangi dalam keadaan apapun.
Oleh karena itu, Ia menganggap, cara hukuman mati dengan ditembak mati adalah penyiksaan, karena sebagaimana pasal 28i terpidana tidak perlu menerima penyiksaan sebelum mati.
"Pasal yang mengatakan ditembak kearah jantung, apabila tidak mati, kemudian ditembak kepelipisnya membuktikan bahwa pembuat UU telah memprediksi bahwa dengan cara ditembak dijantungnya tidak langsung mati, buktinya ada pasal lain yang mengatakan ditembak dipelipisnya sampai mati. Karena itu kita mohonkan agar diuji, " tandasnya.
Untuk kemudian hari, dirinya berharap cara hukuman mati dengan ditembak dapat diganti dengan cara hukuman mati yang lebih baik. Karena didunia ini ada cara-cara hukuman mati yang lebih manusiawi, antara lain disuntik mati ataupun sebagaimana syariat Islam.
Sementara itu, Petugas Mahkamah Konstitusi yang menerima berkas permohonan Amrozi Cs, Kasianur Sidauruk membenarkan bahwa berkas yang diajukan oleh TPM sudah lengkap, akan dicatat buku registrasi perkara konstitusi. Dan dalam waktu 14 hari ke depan akan mulai disidangkan perkaranya di Mahkamah Konstitusi.
"Setelah diregistrasi, akan disidangkan maksimal 14 hari kerja. Nomor registernya 21. Setelah itu akan diadakan sidang pemeriksaan pendahuluan, " jelasnya.(novel)