Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengirimkan surat kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berisi pengajuan lokasi pelaksanaan hukuman mati terhadap Amrozi di Cilacap, Jawa Tengah.
"Surat sudah diajukan Kejati Bali ke Depkum dan HAM untuk menetapkan lokasi eksekusi Amrozy. Kejati minta dilaksanakan di Jawa Tengah, " kata Jaksa Pidana Umum AH Aritonga kepada wartawan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (9/5).
Namun, surat pengajuan itu sampai belum mendapatkan jawaban, sehingga Kejaksaan masih menunggu penetapan Menkum HAM mengenai kejelasan lokasi eksekusi tersebut.
Sementara kapan pelaksanaan eksekusi tersebut, Aritonga mengatakan, masih menunggu keputusan penolakan dari Mahkamah Agung (MA) terhadap peninjauan kembali (PK) yang diajukan kuasa hukum Amrozi.
"Kita sedang menungu penolakan dari MA masalah pencabutan PK yang diajukan pengacara Amrozi, sampai hari ini kita belum terima surat penolakan pencabutan PK itu, " jelasnya.
Mengenai alasan lokasi eksekusi terhadap Amrozi tidak dilakukan di Bali, Aritonga tidak bersedia menjawab.
Seperti diketahui, akhir April lalu Tiga terpidana mati kasus bom Bali I, Amrozi, Muklas, dan Imam Samudra, mendaftarkan berkas peninjauan kembali yang ketiga melalui register Lembaga Pemasyaratan Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
PK ketiga yang diajukan melalui kuasa hukumnya Tim Pembela Muslim ini sehubungan dengan ancaman hukuman mati terhadap ketiga terpidana kasus bom Bali.(novel)