Amnesti International Desak Adili Pelaku Penganiayaan di Kampung Bali

Eramuslim.com – Amnesty International Indonesia mendesak Kepolisian dan Komnas HAM harus bersama-sama untuk segera melakukan investigasi yang independen dan menyeluruh terhadap segala bentuk potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi setelah aksi 22 Mei 2019 di Jakarta.

Rentetan aksi kekerasan terjadi setelah demonstrasi pada 22 Mei berlangsung diantaranya adalah penyerangan asrama Brimob di Petamburan, Jakarta Barat, jatuhnya korban tewas sebanyak delapan orang yang beberapa diantaranya disebabkan oleh luka tembak dan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat dalam menangkap salah seorang warga di Kampung Bali, Jakarta Pusat.

“Para pelaku kekerasan, apakah itu berasal dari kepolisian maupun pihak-pihak dari luar yang memicu kerusuhan, harus diinvestigasi dan dibawa ke muka hukum untuk diadili. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga telah menyebutkan bahwa terdapat tiga anak tewas pasca aksi 22. Harus ada investigasi mendalam dan menyeluruh untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan segera mengadili para pelaku,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Sabtu (25/5).

“Indikasi pelanggaran HAM berupa perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia oleh aparat dalam melakukan penangkapan seseorang yang diduga sebagai ‘perusuh’ di Kampung Bali seperti yang terlihat dalam video yang viral di media sosial dan telah dikonfirmasi oleh kepolisian menunjukkan bahwa kepolisian gagal dalam menerapkan prinsip hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya. Hal tersebut adalah pelanggaran serius terhadap SOP kepolisian itu sendiri karena apapun status hukum seseorang, aparat tidak boleh memperlakukan ia secara kejam dan tidak manusiawi yang merendahkan martabatnya sebagai seorang manusia. Aparat yang melakukan pemukulan harus diadili dan dihukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Usman.