Mantan Ketua MPR RI Amin Rais mengatakan, pembebasan hukum terhadap mantan Presiden Soeharto akan menjadi preseden buruk dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Sebab Soeharto bukan saja terlibat dalam kasus dugaan korupsi, namun juga terlibat dalam kasus pelanggaran HAM yang hingga kini belum terungkap.
"Kita ini dikenal sebagai bangsa besar dan pemaaf, tetapi jangan sampai seseorang dibiarkan berdiri di atas hukum. Kalau pak Harto atau siapapun bebas dari investigasi hukum, maka bangun hukum akan runtuh, " jelasnya sebelum diskusi publik di kantor DPP PPP Jakarta, Kamis (18/5).
Menurutnya, pemerintahan SBY perlu melakukan 3 langkah untuk menangani kasus Soeharto, antara lain penegakan hukum secara transparan, adil, dan bila perlu diadakan pengadilan in absentia. Apabila hasil tersebut sesuai dengan dugaan, negara harus segera menyita harta Soeharto. Yang terakhir Soeharto berhak mendapatkan pengampunan, karena kesalahan yang dilakukannya merupakan kesalahan kolektif.
"Kalau langkah ini dikerjakan, mudah-mudahan pro kontra dalam masalah ini mengecil dan selesai. Tetapi, di sini diperlukan kepemimpinan yang tegas dari Pak SBY, " katanya.
Lebih lanjut ia menambahkan, kasus hukum mantan Presiden Soeharto sudah lama mengendap dalam beberapa periode kepemimpinan. Oleh karena itu, diperlukan kemauan politik yang tinggi untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas. Mengenai pencabutan SKPP, Amin menyatakan, kalau proses hukum memungkinkan hal itu dapat saja dilakukan. (novel/tarvel)