Pelayaran Indonesia sejak Orde Baru sampai sekarang ternyata masih dikuasai oleh asing. Bukan saja terhadap kekayaan laut yang diangkut ke luar negeri, melainkan pertambangan minyak, gas, batubara, emas, dan sebagainya masih banyak menggunakan kapal-kapal asing. Demikian mantan Ketua MPR RI HM. Amien Rais dalam diskusi bertajuk “RUU Pelayaran dan Investasi Asing” di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (19/9).
Padahal, katanya, jika pemerintah mempunyai komitmen baik terhadap bangsa dan negara ini, kapal-kapal asing tidak dibutuhkan. Tapi karena banyak yang menyalahgunakan pelayaran, setiap tahunnya Indonesia merugi hingga 15 miliar dollar Amerika Serikat.
“Untuk itu korporasi besar yang memegang tangkuk negara termasuk di kelautan dan pelayaran itu harus dihentikan, karena seluruh kontrak karya dengan asing itu merugikan negara secara besar-besaran,” ujar Amien.
Dijelaskannya, pelayaran kita masih mudah diintervensi oleh kelompok korupsi besar yang melibatkan negara dan asing. Oleh karena itu, saran Amien, amandemen UU Pelayaran yang akan diselesaikan hingga akhir tahun ini di DPR RI harus dilakukan dengan hati-hati.
Mantan Ketua MPR ini mengungkapkan, menurut analisa ITS, UGM, Unhas dan ITB, RUU yang sedang dibahas di Komisi V DPR RI itu tidak efektif untuk meningkatkan industri maritim nasional, karena tidak memperhatikan aspek global. Jakarta International Container di Tanung Priok saja, terangnya, juga dikuasai asing.
“Kontrak-kontrak asing sama dengan Blok Cepu oleh ExxonMobil yang merugikan negara besar-besaran. Jadi, pemerintah harus mempunyai politicall will agar semua kontrak itu tidak diserahkan pada asing,” tandas Amien. (dina)