Eramuslim – Laskar Front Pembela Islam (FPI) Pondok Gede, Bekasi berhasil mengamankan sejumlah obat-obatan keras yang termasuk psikotropika Daftar G, dari sebuah toko di wilayah Pondok Gede hari Rabu (27/12) kemarin.
Namun, prestasi FPI dalam menyelamatkan anak bangsa dari ancaman obat-obatan terlarang itu, justru mendapat perlakuan dugaan kriminalisasi dari pihak Polres Bekasi.
Dikabarkan, empat Laskar FPI yang mendatangi toko obat tersebut dituduh telah melakukan sweeping tanpa izin alias ilegal. Padahal, jelas dalam video dan foto-foto yang telah beredar viral di media sosial, aksi pengamanan obat-obatan itu berlangsung kondusif dan disaksikan serta dikawal oleh sejumlah polisi dari Polsek Pondok Gede.
Dan menurut keterangan FPI, aksi amar ma’ruf nahi munkar itu telah dikoordinasikan dengan Polsek setempat.
Keempat laskar yang ditangkap hingga Kamis (28/12) kemarin malam masih ‘menginap’ di Polres Bekasi.
Dugaan kriminalisasi ini diaminkan oleh salah satu sumber Swamedium di FPI, Jumat (29/12).
“Benar, semalam saya sempat kontakan dengan beberapa teman yang ikut datang ke polres bekasi,” ujar sumber.
Namun, sumber tersebut belum menerima informasi kembali terkait perkembangan kejadian ini, apakah keempat laskar FPI itu masih ditahan kepolisian.
“Semalam masih ditahan, kalau sekarang saya belum ada info lagi,” ungkapnya. (Swa/Ram)