Amandemen ke-5 UUD untuk Perkuat Otonomi Daerah

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman menyatakan usulan amandemen kelima UUD adalah dalam rangka untuk memperkuat otonomi daerah.

"Keinginan pembentukan DPD berangkat dari pengalaman bahwa pemusatan kekuasaan dan pengambilan keputusan yang bersifat sentralistik pada masa yang lalu ternyata telah mengakibatkan ketimpangan dan rasa keadilan, sehingga dapat membahayakan keutuhan negara dan persatuan nasional, " ujar Irman dalam sambutannya pada acara Raker Setjen DPD RI dengan Media Massa, akhir pekan, di Bandung, Jawa Barat.

Menurutnya, pembentukan DPD ini sejalan dengan semangat otonomi daerah (otda), yaitu perlu adanya suatu lembaga negara yang dapat menjembatani kepentingan pusat dan daerah, serta mengakomodasi aspirasi daerah sekaligus memberi peran lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik untuk soal-soal, terutama berkaitan langsung dengan daerah.

Keberadaan DPD, terang dia, telah membangkitkan harapan masyarakat bahwa kepentingan daerah dan masalah-masalah yang dihadapi daerah dapat diangkat dan diperjuangkan di tingkat nasional. Dilain pihak, kebijakan-kebijakan nasional senantiasa sesuai dengan kepentingan daerah dan berpihak pada kepentingan rakyat di seluruh tanah air.

Posisi DPD dalam kerangka otda dapat dilihat dari fungsi yang diamanatkan konstitutsi pada lembaga ini. Pasal 22 D UUD 1945 menegaskan DPD dapat mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan daerah diera otda ini. Selain itu DPD juga memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBD dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama, serta mempunyai tugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan berbagai UU, katanya.

Namun kenyataannya, dengan rumusan Pasal 22 D itu ruang aktualisasi DPD sangat lemah, karena fungsi-fungsi yang dilakukan hanya bisa dilaksanakan melalui pintu DPR, sehingga aktualisasi dan kerja DPD bergantung kepada DPR.

Kondisi ini, sambung dia, menyebabkan DPD memiliki ruang gerak dan medan perjuangan terbatas dan dibatasi untuk penyelesaian penuntasan berbagai persoalan rakyat daerah.

Untuk itu, kata Irman, DPD menanggap pentinga adanya suatu amandemen yang dilakukan guna memperkuat peranan dan fungsi lembaga DPD secara semestinya. Tidak dalam tatanan undang-undang saja, tetapi lebih mendasar lagi yakni dalam tataran konstitusi. Dalam hal ini, DPD telah melakukan suatu usulan amandemen terhadap Pasal 22 D UUD 1945, katanya.

Ia menegaskan, tidak ada hidden agenda (agenda tersembunyi) di balik usul amandemen ke lima UUD 1945, selain hanya ingin memperjelas peran dan fungsi DPD RI. Apalagi amandemen yang diusulkan yang baru 2, 5 tahun dibentuk ini hanya satu pasal, yakni Pasal 22 D tentang peran dan fungsi DPD.

”Saya berani jamin, tidak ada hidden agenda di balik usulan amandemen UUD 1945 ini. Karena itu saya imbau para elite politik jangan mengeluarkan pernyataan yang menyesatkan soal amandemen ini, ” ujar Irman.

Menurutnya, usulamandemen DPD sudah dipolitisir sejumlah elite politik maupun partai-partai politik, sehingga ada kekhawatiran akan menjadi bola liar. Padahal yang diinginkan DPD sebatas penguata n peran dan fungsi semata.

Ada pihak-pihak yang menolak usulan DPD dengan memakai asalan kalau amandemen akan melebar ke upaya impeachment terhadap pemerintahan SBY. “Tidak benar itu, ” tegasnya. (dina)