Pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah politik yang tegas, untuk kepastian hukum bagi penyelesaian masalah luapan lumpur Lapindo Brantas.
Wakil Ketua MPRRI A.M. Fatwa, di Gedung DPR/MPRRI, Jakarta, Senin (27/11) mengungkapkan, "Meski ini hak prerogatif Presiden, namun sampai saat ini belum terlihat adanya ketegasan dari Presiden," katanya.
Menurut Fatwa, untuk menyelesaikan kasus Lapindo ini, langkah politik yang paling tepat dilakukan oleh pemerintah adalah mengganti orang-orang yang diduga terlibat dalam manajemen perusahaan tersebut, terutama bagi mereka yang saat ini juga menjabat sebagai pejabat negara.
Lebih lanjut Fatwa menegaskan, banyak ketidakpastian dalam upaya penyelesaian kasus Lapindo, padahal negara sebagai pemegang otoritas tertinggi mempunyai kewajiban melindungi rakyatnya dari berbagai ancaman, termasuk banjir lumpur di Sidoarjo Jawa Timur.
"Siapa yang menanggung beban hidup korban lumpur Lapindo, dan kapan luapan lumpur itu berhenti, tidak ada kepastiannya, pemerintah tidak bisa santai harus bertindak cepat," ujarnya.
Ia menambahkan, langkah-langkah hukum melalui proses pengadilan juga perlu secepatnya dilakukan, untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam masalah Lapindo ini. Selain itu, diperlukan penanganan yang transparan dan sosialisasi yang jelas tentang kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah, untuk menghindari kebingungan masyarakat yang telah menjadi korban.(novel)