Wakil Ketua MPR AM. Fatwa memprotes keras pelarangan jilbab bagi perawat di Rumah Sakit (RS) Kebonjati, Bandung.
"Tidak pantas larangan menggunakan jilbab itu diterapkan di negara Indonesia yang menjunjung tinggi nilai demokrasi beragama, " ujar Fatwa di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/2).
Menurutnya, seharusnya pihak RS tidak membuat atuaran yang bertentangan dengan ajaran agama. Seyognyanya semua pihak bijak dalam membuat peraturan.
"Jangan sampai melarang seseorang menggunakan jilbab, sekalipun masih dalam melaksanakan tugas. Karena jilbab itu tidak akan menganggu dan mengurangi prestasi seseorang dalam bekerja, " tegas dia.
Oleh karena itu, tambah Fatwa, pelarangan jilbab tidak bisa diterima.
"Larangan memakai jilbab di RS Kebonjati, Bandung tidak beralasan, " katanya. Ia yakin, paramedis yang memakai jilbab tidak akan membuat RS rugi.
"Atribut-atribut dari RS memang perlu sebagai tanda dan sarana pengenal, namum pengaturan itu tidak perlu bersifat kaku, " saran Fatwa, yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN). (dina)