AM Fatwa: Presiden Harus Datang Dalam Interpelasi Kasus Lumpur Lapindo

Pemerintah dinilai lambat dalam menyelesaikan kasus lumpur PT. Lapindo Inc. Bahkan, langkah yang ditempuh terkesan tambal sulam.

“Selama ini, pemerintah hanya berwacana tentang penyelesaian Lapindo, tidak ada perubahan signifikan yang bisa dilakukan pemerintah selain tindakan yang bersifat tambal sulam, ” kata Wakil Ketua MPR AM. Fatwa pada persdi gedung DPR, Jakarta, Jumat (8/6).

Oleh karrena itu, katanya, interpelasi kasus lumpur Lapindo merupakan keniscayaan yang harus ditempuh DPR. Presiden harus memberikan klarifikasi dan penjelasan terhadap kebijakan pemerintah yang carut-marut dalam penyelesaian masalah Lapindo.

Fatwa menambahkan, interpelasi Lapindo diperlukan untuk meminta penjelasan secara detil kepada pemerintah, mengapa selama setahun lebih semburan lumpur Lapindo tak kunjung selesai.

“Kalau usul interpleasi Lapindo ini diajukan, sejatinya Presiden SBY harus datang menjelaskan sendiri tanpa diwakilkan kepada para menterinya, ” katanya.

Ketua DPP PAN itu mendesak Presiden SBY hadir dalam interpelasi Lapindo dan tidak mengulangi kasus interpelasi nuklir Iran yang lalu, di mana Presiden SBY tidak hadir yang menimbulkan kemarahan beberapa anggota DPR.

“Sangat berlebihan jika presiden merasa takut bahwa interpelasi akan mengarah pada impeachment, ” tandasnya. (dina)