Alumni Leiden University: Jokowi Aktor Utama Terjadinya Kerugian Negara

ahok-jokowi-tni-2Eramuslim.com – Berdasarkan keterangan pakar hukum pidana Romli Atmasasmita di acara “Indonesia Lawyer Club” (ILC), Selasa (21/06) kasus pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) bukan hanya terindikasi, tetapi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Demikian juga berdasarkan data dan fakta sebagai unsur materil yang disampaikan mantan Wagub DKI Priyanto dan DPRD DKI Abraham Lunggana (Haji Lulung).

Penegasan itu disampaikan pengamat politik dan sosial Buni Yani melalui akun Facebook. Menurut peneliti Leiden University, Belanda, ini berdasarkan pernyataan Romli, harga lahan RS Sumber Waras yang menentukan Joko Widodo, ketika menjabat Gubernur DKI Jakarta.

“Pantas Presiden lindungi Ahok, kalau Ahok ditetapkan tersangka dan menjalani proses hukum, maka penetapan harga yang menjadi pokok perkara itu dibuat oleh Jokowi sendiri, dan disitulah unsur materil kerugian negara,” tulis alumni doktor Cultural Anthropology and Development Sociology, Leiden University ini.

Kata Buni Yani, berdasarkan temuan tersebut Presiden Jokowi wajib dipanggil oleh pengadilan untuk mempertanggungjawabkan keputusannya yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.

“Dengan temuan itu maka Presiden itu menjadi aktor utama terjadinya kerugian negara, harus menjalani proses hukum dan menurut pasal 7A UUD 1945, Presiden Jokowi harus diberhentikan,” tegas Buni Yani.(ts/intelijen)