Alquran Dipakai Pembungkus Petasan, MUI: Bentuk Penistaan

MUI Kota Tangerang meminta polisi menyelidiki motif Alquran petasan. Ilustrasi

eramuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang menanggapi kasus kertas bertuliskan ayat-ayat Al Quran yang dijadikan sebagai pembungkus petasan yang ditemukan di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Perbuatan itu dinilai sebagai bentuk penistaan agama.

“Itu harus diselidiki. Petasan dibungkus kertas yang ada ayat-ayat Alquran, dan ada kesengajaan penistaan oleh si pembuatnya. Iya betul (penistaan agama),” kata Ketua Umum MUI Kota Tangerang, Ahmad Baijuri Khotib, Ahad (13/9).

Namun, Baijuri menuturkan, perlu dilakukan pendalaman mengenai motif dari perkara tersebut oleh pihak kepolisian. Dia menyebut, pihak MUI Ciledug juga tengah mengumpulkan data dan informasi mengenai kasus itu.

“Saya minta ke MUI (Ciledug) lebih mencari data ya. Kepolisian kita imbau untuk menyelidiki ini. Dalam aspek hukum, ini penistaan ya, cuma nanti penistaan ini berangkat dari kesengajaan atau kebodohan karena keawaman, ini yang lagi kita cari datanya,” jelasnya.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menuturkan, pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus tersebut. Hingga saat ini, tiga orang saksi sudah diperiksa dalam perkara itu.

“(Diselidiki) terkait adanya kertas bertuliskan Alquran yang digunakan sebagai pembungkus kulit petasan. Sementara ada tiga orang saksi yang diperiksa,” kata dia.

Kasus kertas bertuliskan ayat Alquran yang dijadikan pembungkus petasan diketahui terjadi di Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang pada Sabtu (11/9) petang usai diadakannya sebuah acara pernikahan.

Acara pernikahan itu diketahui digelar dengan adat Betawi, dan secara tradisi sudah biasa membunyikan petasan sebagai penanda bahwa acara akad nikah sudah selesai.

“Pada Ahad, 12 September 2021 jam 11.00 WIB, telah didapat keterangan dari sumber (saksi) saudara H, alamat di Jalan H Nasar RT 01/06 Kelurahan Parung Serab. Bahwa yang bersangkutan pada Sabtu mengadakan acara pernikahan putrinya, pada acara tersebut secara tradisi memasang petasan,” terang Abdul.

Polisi pun menelisik tempat dibelinya petasan tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, petasan itu diperoleh dari sebuah toko dengan pemilik berinisial A yang beralamat di Kampung Kebon Manggis, Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren.

“Petasan tersebut dibeli dengan harga Rp120 ribu pada Jumat (10/9) oleh saudara H. Kejadian ini pertama kali ditemukan dan diketahui saksi setelah acara pernikahan dan pemasangan petasan di alamat TKP,” terangnya.