Alokasi Dana Bencana di bawah Kementerian Kesra Rawan Percaloan

Rencana penempatan alokasi dana pasca bencana alam di bawah Kementerien Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dinilai rawan praktek percaloan, pasalnya yang lebih mengetahui kondisi dilapangan hanyalah departemen teknis terkait.

Anggota Panitia Anggaran DPRRI Ramson Siagian, di Gedung DPRRI, Jakarta, Jum’at (11/8) menyatakan,"Undang-undang keuangan telah mengatur penggunaan anggaran pasca bencana, dilakukan oleh Departemen teknis, yang lebih mengetahui secara teknis dibandingkan bila dikelola oleh Kementerian Bidang Kesra."

Menurutnya, departemen teknis merupakan pihak yang paling mengetahui tentang kebutuhan yang muncul akibat bencana dan juga mengetahui alokasi anggaran yang akan digunakan untuk memperbaiki prasarana yang rusak. Selain itu departemen teknis memiliki aparatur hingga ketingkat bawah, sehingga koordinasi akan lebih terjamin.

Oleh karena itu Ramson meminta Menteri Keuangan selaku pengatur kebijakan fiskal, sesuai dengan Undang-undang memiliki otoritas untuk menentukan penggunaan anggaran dan memindahkan posisi penempatan anggaran bencana dari Menteri Koordinator Bidang Kesra kepada Departemen teknis.(novel)