Aliran Diduga Sesat di Bone, Shalat Jum’at Dilarang

eramuslim.com – Di Desa Mattirowalie di Dusun Pape, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, warga dikejutkan dengan munculnya rombongan yang dipimpin Puang Nene. Kelompok ini diduga sesat karena melarang jamaahnya shalat Jumat.

Andi Idhil, Ketua Karang Taruna Kecamatan Libureng, menambahkan, warga menganggap kelompok Puang Nene sesat karena pengikutnya juga meyakini Puang Nene sebagai nabi.

“Warga melapor ke pihak desa kalau ada kelompok yang sudah menyimpang karena tidak atau dilarang salat Jumat,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/3).

Terkait dugaan aliran sesat ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof Najamuddin meminta pemerintah dan kepolisian untuk turun mengambil tindakan. Pihaknya menunggu laporan apakah kelompok tersebut menyebarkan aliran sesat atau tidak.

“Kalau melarang pengikutnya salat Jumat sudah pasti sesat, Tapi kita tunggu dulu laporannya seperti apa, sebelum kita mengeluarkan maklumat untuk kelompok itu,” tuturnya.

Najamuddin menjelaskan bahwa tugas MUI adalah untuk menjelaskan hukumnya jika muncul aliran sesat. Sementara penindakannya merupakan ranah pemerintah dan kepolisian.

“MUI itu tugasnya menjelaskan hukumnya kalau ada begini. Sementara yang mengambil tindakan adalah pemerintah. Bukan kita yang mengambil tindakan, kami hanya menjelaskan bagaimana sikap dalam Islam kalau ada yg begini,” tegasnya.

Terpisah, Ketua MUI Bone Prof Muh Amir mengaku belum menelusuri kelompok Puang Nene. Namun, ia sudah membaca berita mengenai keberadaan kelompok yang diduga mengajarkan aliran sesat ini.

“Terus terang saya baru dapat info ini dan MUI belum sempat telusuri. Tapi kami berharap aparat penegak hukum untuk proaktif menelusuri kelompok ini. Jika bertentangan dengan rukun Islam dan Iman maka harus segera ditindak,” sebutnya.

Jika dipastikan sesat, kata Amir, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap kelompok tersebut, khususnya pengikutnya. Jika tidak berubah, MUI menyerahkan kepada polisi untuk bertindak.

“Kalau sudah sampai mengganggu ketenteraman dan kedamaian di masyarakat, sudah seharusnya polisi bertindak,” pungkasnya.

 

(Merdeka)

Beri Komentar